NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19
TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya
seni lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
1. Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis; atau
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
1. Hak
Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak
Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1. Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. Orang
yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. Orang
yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu
Ciptaan.
2. Kecuali
terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan
tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap
sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
1.
Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
2.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3.
Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas
Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1.
Negara memegang
Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional
lainnya.
2.
Negara memegang
Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.
Untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan
warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
4.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1.
Jika suatu
Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.
Jika suatu
Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta
atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3. Jika
suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1. Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k. sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak
ada Hak Cipta atas:
a. hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
1. Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. Mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. Mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
2. Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
3. Kewajiban
untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu:
a. 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7
(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
5. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
1. Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan
ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus
memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1. Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau
izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
2. Jika
suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu
memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli
waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3. Ketentuan
dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.
atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.
atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.
untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret,
Apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang
Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan
diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain,
pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan
Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu
katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya
seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1. Pencipta
atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2. Suatu
Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya
dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta
tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat.
Pasal 25
1. Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah.
2. Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
1. Hak
Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak
Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua
kalinya oleh penjual yang sama.
3. Dalam
hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak
Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
1. Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan
dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1. Hak
Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.
alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
1. Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
1. Hak
Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
Sinematografi;
c.
Fotografi;
d.
Database; dan
e.
Karya hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak
Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
3. Hak
Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal
31
1. Hak
Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a.
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
2. Hak
Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat
(2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
1. Jangka
waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian
dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
2. Dalam
menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2
(dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara
berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu
masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal
33
Jangka
waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan
yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak
Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya
suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi:
a. Selama 50 (lima
puluh) tahun;
b. Selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan
tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta
meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal 35
1.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
3.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan
dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,
arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.
Permohonan
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
3.
Terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
5.
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan
lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
a.
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b.
Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c.
Tanggal penerimaan surat Permohonan;
d.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e.
Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
1. Pendaftaran
Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 41
1. Pemindahan
hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan
hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan
pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,
pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
1. Perubahan
nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat
dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan
nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
Penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c.
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta:
Jenis-jenis
pelanggaran hak cipta di internet yang dapat saya sebutkan antara lain berupa
pengumuman yaitu penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, dan penyebaran
suatu Ciptaan melalui media internet secara tanpa hak atau tanpa seijin pencipta,
misalnya:
·
Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto,
gambar, tulisan secara tanpa hak;
·
Membuat website dengan mempergunakan gambar/foto/layout/design/video
secara tanpa hak;
·
Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya yang
ditulis sendiri (plagiat);
·
Membuat situs yang berisi database lagu-lagu
dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses
situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan
lagu-lagu tersebut.
·
Mengunduh software berbayar dari suatu situs
lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri;
·
dan
lain-lain.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4479/pengaturan-hukum-hak-cipta-di-internet